Bersama Membangun Negeri, Sinergi Berbagai Pemangku Kepentingan
Bersama Membangun Negeri, Sinergi Berbagai Pemangku Kepentingan - Perekonomian global yang bergerak lesu dan adanya potensi untuk menarik pulang dana besar milik orang Indonesia di luar negeri, menjadi alasan utama pemerintah mendorong pemberlakuan Tax Amnesty. Bukan hal yang mudah untuk mengesahkan undang-undang yang secara resmi bernama Undang-Undang Pengampunan Pajak ini. Meskipun Tax Amnesty sudah pernah diberlakukan di banyak negara, namun dalam konteks Indonesia konsep ini belum pernah dikenal sebelumnya. Pro dan kontra pun terlihat di berbagai media massa.
Kendati demikian, perbedaan tersebut ternyata bisa mereda ketika dihadapkan pada kepentingan bangsa dan negara. Hal ini misalnya terlihat menjelang tenggat waktu pengesahan UU Pengampunan Pajak tersebut di pertengahan bulan Juni 2016 lalu. Pembahasan di Komisi XI ketika itu cukup alot. Ada tiga isu krusial yang pembahasannya berlarut-larut: reformasi perpajakan yang dipersyaratkan DPR, tarif tebusan yang dianggap terlalu rendah serta informasi terkait harta peserta pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana – yang oleh DPR diminta agar dibatasi pada pidana perpajakannya saja.
Seperti kita semua ketahui, UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dihadiri 298 anggota dewan pada tanggal 28 Juni 2016. Apresiasi yang tinggi memang perlu diberikan pada para anggota DPR yang dalam tekanan waktu yang terbatas mampu menghasilkan keputusan yang sangat krusial untuk pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun, pasca disahkan tantangan berikut sudah menanti UU Pengampunan Pajak. Instrumen-instrumen pendukungnya harus segera disiapkan bila tak ingin produk hukum ini gagal menghasilkan dampak bagi perekonomian. Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution, jika tak ada instrumen untuk menampung dana Tax Amnesty dalam jumlah besar, yang dapat terjadi adalah gelembung ekonomi (bubble). “Kalau instrumen yang ada (sekarang) di pasar sekunder, malah bubble dia nanti,” kata Darmin pada tanggal 24 Juli di Jakarta.
Idealnya, menurut Darmin adalah dengan mendorong perusahaan pemerintah dan proyek-proyek pemerintah untuk menampung dana Tax Amnesty. Kementerian Keuangan RI akan menetapkan tiga institusi keuangan sebagai gateway dana repatriasi Tax Amnesty, yakni bank umum, manajer investasi dan perusahaan pedagang efek.
Untuk itu sejumlah instrumen sedang disiapkan untuk menampung dana Tax Amnesty antara lain obligasi, surat berharga jangka pendek (medium term Notre/MTN), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemerintah juga telah meminta untuk mempercepat proses penawaran saham perdana. Semuanya diharapkan berdampak langsung bagi percepatan proyek-proyek riil strategis.
Kementerian BUMN RI pun telah mempersiapkan sejumlah skema investasi untuk memanfaatkan dana repatriasi. Sejumlah proyek investasi langsung dan melalui pasar modal telah disiapkan. Sehingga, peserta amnesti pajak memiliki pilihan beragam untuk berinvestasi.
Salah satu BUMN yang sudah siap menyediakan fasilitas dalam bentuk instrumen investasi adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Permintaan Penerimaan Negara Pajak, PNBP dan Cukai). Pilihannya investasinya tergantung kebutuhan investor. BRI juga dapat memfasilitasi apabila investor ingin masuk ke proyek pemerintah, yang sudah berjalan atau yang akan datang. Hal yang sama juga sudah disiapkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI), baik melalui induk usahanya maupun anak-anak perusahaannya seperti BNI Securities dan BNI Asset Management.
Sinergi antar pemangku kepentingan ini, tentu dapat memperlancar dan mempercepat implementasi UU No 11 Tahun 2016 ini. Semua didasarkan pada satu tujuan utama: Bersama membangun Negeri.
Sumber: http://www.presidenri.go.id/berita-aktual/bersama-membangun-negeri.html
Kendati demikian, perbedaan tersebut ternyata bisa mereda ketika dihadapkan pada kepentingan bangsa dan negara. Hal ini misalnya terlihat menjelang tenggat waktu pengesahan UU Pengampunan Pajak tersebut di pertengahan bulan Juni 2016 lalu. Pembahasan di Komisi XI ketika itu cukup alot. Ada tiga isu krusial yang pembahasannya berlarut-larut: reformasi perpajakan yang dipersyaratkan DPR, tarif tebusan yang dianggap terlalu rendah serta informasi terkait harta peserta pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana – yang oleh DPR diminta agar dibatasi pada pidana perpajakannya saja.
Seperti kita semua ketahui, UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dihadiri 298 anggota dewan pada tanggal 28 Juni 2016. Apresiasi yang tinggi memang perlu diberikan pada para anggota DPR yang dalam tekanan waktu yang terbatas mampu menghasilkan keputusan yang sangat krusial untuk pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun, pasca disahkan tantangan berikut sudah menanti UU Pengampunan Pajak. Instrumen-instrumen pendukungnya harus segera disiapkan bila tak ingin produk hukum ini gagal menghasilkan dampak bagi perekonomian. Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution, jika tak ada instrumen untuk menampung dana Tax Amnesty dalam jumlah besar, yang dapat terjadi adalah gelembung ekonomi (bubble). “Kalau instrumen yang ada (sekarang) di pasar sekunder, malah bubble dia nanti,” kata Darmin pada tanggal 24 Juli di Jakarta.
Idealnya, menurut Darmin adalah dengan mendorong perusahaan pemerintah dan proyek-proyek pemerintah untuk menampung dana Tax Amnesty. Kementerian Keuangan RI akan menetapkan tiga institusi keuangan sebagai gateway dana repatriasi Tax Amnesty, yakni bank umum, manajer investasi dan perusahaan pedagang efek.
Untuk itu sejumlah instrumen sedang disiapkan untuk menampung dana Tax Amnesty antara lain obligasi, surat berharga jangka pendek (medium term Notre/MTN), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemerintah juga telah meminta untuk mempercepat proses penawaran saham perdana. Semuanya diharapkan berdampak langsung bagi percepatan proyek-proyek riil strategis.
Kementerian BUMN RI pun telah mempersiapkan sejumlah skema investasi untuk memanfaatkan dana repatriasi. Sejumlah proyek investasi langsung dan melalui pasar modal telah disiapkan. Sehingga, peserta amnesti pajak memiliki pilihan beragam untuk berinvestasi.
Salah satu BUMN yang sudah siap menyediakan fasilitas dalam bentuk instrumen investasi adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Permintaan Penerimaan Negara Pajak, PNBP dan Cukai). Pilihannya investasinya tergantung kebutuhan investor. BRI juga dapat memfasilitasi apabila investor ingin masuk ke proyek pemerintah, yang sudah berjalan atau yang akan datang. Hal yang sama juga sudah disiapkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI), baik melalui induk usahanya maupun anak-anak perusahaannya seperti BNI Securities dan BNI Asset Management.
Sinergi antar pemangku kepentingan ini, tentu dapat memperlancar dan mempercepat implementasi UU No 11 Tahun 2016 ini. Semua didasarkan pada satu tujuan utama: Bersama membangun Negeri.
Sumber: http://www.presidenri.go.id/berita-aktual/bersama-membangun-negeri.html
0 komentar:
Post a Comment